A WORD FROM OKKY

from a word to my personal reflection of many little things in life - about poverty, peace, nature, culture, and human being - and sometimes, also my personal moments.

My Photo
Name: Okky Puspa Madasari
Location: Jakarta, Indonesia

Seorang Jurnalis. Lahir dan besar di Magetan, Jawa Timur. Belajar ilmu politik di Jurusan Hubungan Internasional, UGM. Peminat fotografi, sastra dan karya seni. Suka melakukan perjalanan, pecandu berat suara ombak dan bau gunung. Baginya, hidup bukan sekedar untuk dijalani.

Tuesday, November 28, 2006


TENTANG HIDUP

SAYA sedang berada di titik jenuh. Titik tertinggi dalam periode kali ini. Bukan yang pertama, dan saya yakin akan selalu datang entah enam bulan lagi, setahun lagu, atau mungkin sebulan lagi.. Yah..memang tidak pernah bisa ditebak... Toh, meski sudah tahu saat-saat seperti ini selalu berulang, saya tak sepenuhnya bisa menguasai diri, emosi, dan pikiran. Satu-satunya yang saya inginkan : mengemas tas, membawa kamera, dan pergi ke tempat yang indah, tenang, jauh dari peradaban dan segala rutinitas. Sebuah hal yang sulit dilakukan di saat seperti ini. Apalagi belum sebulan yang lalu saya mendapat libur lebaran yang cukup panjang...

***********

Akhir pekan lalu, di sebuah resto, saya berdiskusi panjang lebar dengan seorang kawan.
Ada kata-kata dalam diskusi kecil itu yang cukup membuat kami tertawa lepas."...Dengan pekerjaan kita saat ini, kita termasuk lajang mapan lho..."katanya. Yeah, it's true. Saya pun mengakuinya. Sebagai lajang, saat ini penghasilan saya lebih dari cukup, bahkan bisa dibilang cukup besar. Bisa beli baju yang disukai, bisa ngumpulin kalung batu, bisa ke sport centre tiap minggu, dan bisa minum secangkir kopi seharga Rp 50 ribu di Sturbucks. Pada kesempatan liburan panjang, saya bisa beli tiket pesawat dan nginap di hotel untuk beberapa malam. Terus yang paling penting, sedikit-sedikit saya juga bisa membantu adik or ortu. Selain itu, dari luar mungkin kehidupan saya terlihat oke punya. Usia baru 22 tahun. Punya karier sesuai dengan harapan dari dulu. Kalaupun sampai sekarang belum jadi terkenal mungkin itu soal waktu..he..he... Kehidupan pribadi juga lumayan asyik. Paling ga di friendster bisa ngasih status in a relationship..he..he.. Tapi ya itu lho....ketika titik jenuh itu datang Saya merasa bukan semua ini yang saya inginkan. Saya merasa saat ini hidup saya sudah menjadi rutinitas.. meski saya mencintai profesi sebagai jurnalis. Saya sangat rindu suara ombak dan bau gunung.. Tapi saya juga bukan seorang 'pemberani' yang akan berkata : Uang tidak memberi saya kebahagiaan, saya ingin hidup tenang di ujung dunia.. Tidak. Saya bukan orang seperti itu juga.. Yah..segala sesuatu memang ada harganya. Dan setiap pilihan ada konsekuensinya.. Mungkin untuk saat ini harga secangkir kopi Sturbucks adalah suara ombak dan bau gunung...

Thursday, November 16, 2006

Izin Pemeriksaan Menghambat Pemberantasan Korupsi

Jakarta Jurnal Nasional

Tindak pidana korupsi yang melibatkan Kepala Daerah selama tahun 2005, berdasarkan data Indonesia Corruption Watch (ICW) mencapai 103 kasus. Dari jumlah tersebut, hingga saat ini telah diproses secara hukum sebanyak 53 Kepala Daerah sesuai izin yang telah dikeluatkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono

Ini berarti masih ada 30 Kepala Daerah yang belum diperiksa atau tidak diusut perkara dugaan korupsinya karena belum ada izin pemeriksaan. Dalam UU tentang Pemerintahan Daerah maupun UU Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, dan DPRD, disebutkan perlunya izin Presiden bagi Kepala Daerah dan anggota DPR RI yang akan diperiksa sebagai saksi atau tersangka korupsi. Sementara pemeriksaan bagi anggota DPRD memerlukan izin dari Gubernur. Izin pemeriksaan yang sudah dikeluarkan untuk pemeriksaan sebagai saksi tidak bisa digunakan kembali saat Kepala Daerah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka.
Itu berarti izin pemeriksaan harus diajukan kembali kepada Presiden dengan status sebagai Proses penantian terhadap izin yang terlalu lama, seringkali membuat masyarakat dan aparat di daerah tidaksabar. Akibatnya, berkas perkara segera dilimpahkan ke pengadilan tanpa melibatkan Kepala Daerah

Proses keluarnya izin pemeriksaan Presiden yang cukup lama tidak semata-mata disebabkan
Presiden tidak mengizinkan Kepala Daerah yang bersangkutan untuk diperiksa. juga kemungkinan aparat penegak hukum di daerah sengaja melakukan kebohongan. Karena ada kepentingan tertentu, aparat hukum di daerah mengatakan sudah mengajukan izin pemeriksaan walaupun sebenarnya belum diajukan. Aparat penegak hukum di daerah juga sering berlindung di balik prosedur izin pemeriksaan untuk menunda-nunda, bahkan memeti-eskan suatu kasus korupsi. Anggota Badan Pekerja ICW, Adnan Topan Husodo mengungkapkan, izin pemeriksaan sangat bertentangan dengan asas kesetaraan dan kesamaan dalam hukum. “Tujuannya sangat jelas, yaitu untuk melakukan proteksi terhadap pelaku korupsi,” ujarnya. Data ICW menunjukkan, ketika Presiden Megawati berkuasa, tidak ada satu pun izin pemeriksaan Kepala Daerah yang dikeluarkan. Di masa pemerintahan sekarang, SBY telah mengeluarkan beberapa izin pemeriksaan, meskipun masih ada juga yang belum. Meski demikian, Adnan mengatakan bahwa dikeluarkannya izin pemeriksaan oleh SBY bukanlah bentuk prestasi, melainkan kewajiban karena telah diatur UU. “Justru jika izin tidak dikeluarkan, Presiden telah menghambat pemberantasan korupsi,” ujarnya.

Menurut Adnan, jika SBY berkomimen untuk memberantas korupsi harusnya peraturan yang mengharuskan adanya izin pemeriksaan ditinjau ulang. “Tidak ada jaminan dengan adanya izin pemeriksaan proses hukum akan berjalan cepat dan tanpa masalah,” katanya. Adnan mengungkapkan, izin pemeriksaan membuat hukum hanya mampu menyentuh level-level pelaksana hingga sebatas pimpinan proyek. Padahal, seorang Kepala Daerah merupakan penanggung jawab dari seluruh kegiatan yang menggunakan anggaran daerah.

Dalam setiap tindakan korupsi di daerah, kecil kemungkinan Kepala Daerah tidak mengetahuinya,” tegas Adnan. Meski demikian, Adnan mengakui keterlibatan Kepala Daerah dalam sebuah tindakan korupsi seringkali tidak bisa dibuktikan secara hukum. Kepala Daerah biasanya hanya membuat instruksi, rekomendasi atau memo yang sifatnya personal dan tidak berkekuatan hukum. Faktor ini juga mengakibatkan hanya level pelaksana yang terbukti melakukan kesalahan. “Padahal pada level pelaksana sangat kecil seseorang melakukan tindakan tanpa adanya instruksi,” lanjutnya. Izin pemeriksaan dari Presiden hanya diperlukan jika sebuah kasus di proses di Pengadilan Umum. Jika kasus dilimpahkan pada KPK untuk kemudian diproses di Pengadilan Tipikor, izin dari Presiden tidak diperlukan. Proses di pengadilan Tipikor juga lebih cepat dibandingkan proses di pengadilan umum. Masalahnya, tidak semua kasus di daerah ditangani oleh KPK. Faktornya antara lain, ketiadaan KPK di daerah dan keterbatasan sumber daya di KPK itu sendiri.

Menurut Adnan, Yang harus dilakukan sekarang adalah memperkuat fungsi dan peran aparat hukum di daerah. “Tugas KPK sebenarnya tidak hanya menguak kasus korupsi, namun juga menjadi supervisor dari aparat penegak hukum,” tegasnya. SBY juga sudah pernah menyampaikan kepada KPK untuk tidak ragu-ragu mengambil alih kasus-kasus korupsi di daerah yang ditangani kejaksaan atau kepolisian, namun akhirnya macet dan tak terselesaikan. Sayang, menurut Adnan, fungsi yang kedua ini belum dimaksimalkan. Tindakan pengawasan KPK baru berupa mengirim. Padahal, KPK berhak untuk mengarahkan, mempertanyakan bahkan mendesak sebuah kasus korupsi segera diselesaikan. “Kalau perlu KPK bisa mengajak aparat di daerah untuk melakukan gelar perkara bersama,” ungkapnya

Okky P. Madasari (Jurnas, 10 November 2006)

Wednesday, November 08, 2006


Warna-Warni Islam Negeriku

Judul ini saya ambil dari tulisan blog seorang kawan. Menarik sich, cuma dalam hati sambil berujar : Busyet keduluan nulis!!

Yah, seperti yang sering terjadi setiap tahun, hari raya Idul Fitri dirayakan pada dua hari yang berbeda di negeri ini. Tahun ini, Muhamadiyah menyatakan hari Idul Fitri jatuh pada hari Senin (23/11), sementara pemerintah dan NU menetapkan Idul Fitri jatuh pada hari Selasa (24/11).

Bagi saya pribadi, yang telah mengalami sedikit transformasi diri dan pola pikir, perbedaan seperti itu sungguh bukanlah hal yang perlu dipermasalahkan. Bahkan, untuk sekedar membicarakan lebih jauh tentang perbedaan itu saja malas.

Sudah cukup bagi saya untuk mengetahui dasar perhitungan apa yang digunakan untuk menetapkan masing-masing hari. Apakah hisab, rukyat atau ramalan semata. Tak ada pula yang perlu dilakukan, bagi saya pribadi, selain meyakini salah satu hari dan kemudian menghormati orang lain yang meyakini hari yang berbeda. Sungguh bukanlah sebuah hal yang perlu diperdebatkan apalagi dipermasalahkan.

Tapi, keadaan di kampung kemarin masih jauh dari harapan. Memang sih, minoritas yang meyakini hari yang berbeda sudah berani ‘unjuk gigi’ dengan melakukan sholat Ied di lapangan terbuka. Suara takbir diatur sedemikian rupa sehingga tidak mengganggu masyarakat lain yang masih berpuasa.

Bandingkan dengan masa orde baru. Kelompok yang meeyakini Idul Fitri jatuh pada hari yang berlainan dengan pemerintah hanya bisa menyelenggarakan sholat di rumah. Itupun dengan sembunyi-sembunyi dan penuh kekhawatiran.

Kini, semuanya bebas. Apalagi di kota-kota dimana kelompok yang berbeda dengan pemerintah menjadi mayoritas.

Kalaupun ada yang masih disayangkan, sikap masyarakat terutama yang tinggal di kampung, dan mungkin masih berlaku pada kebanyakan masyarakat Indonesia.

Siapa saja yang sholat hari Senin dibahas. Sebaliknya, yang memilih sholat hari Senin menganggap remeh yang sholat hari Selasa.

Dan ini benar-benar terjadi pada masyarakatdi kampung halaman saya.

Sedih sih dan merasa malu dengan diri sendiri. Karena bagaimanapun saya berada di tengah situasi itu. Diam berarti membenarkan. Padahal, di saat bersamaan saya punya agenda besar tentang pluralitas di Indonesia...